Prosedur perumusan hokum dan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dlam tradisi jam’iyyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pada pola pemecahan masalahnya antara : pola maudhu’iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi’iyah (kasuistik). Pola maudhu’iyah pendiskripsian masalahnya berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empirik. Ketika rumusan hukum atau ajaran Islam dikaitkan dengan kepentingan terapan hokum positif (RUU/Raperda), maka pendekatan masalahnya berintikan “tathbiq al-syari’ah” disesuaikan dengan kesadaran hokum kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya sebatas merespon kejadian faktual (waqi’iyah) yang bersifat regional (kedaerahan) atau insidental, cukup menempuh penyelesaian metode takhayyur (elektif) yaitu memilih kutipan doktrin yang siap pakai (instan).
Berikut diuaraikan cara merujuk (menggali sumber referensi) dan langkah istinbath (deduktif) atau istidlal (induktif) yang menjadi tradisi keagamaan Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan paham Ahlussunnah wal Jama’ah.
No comments:
Post a Comment