ASWAJA AN-NAHDLIYAH
Ajaran Ahlussunnah wa al-jamaah yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama

Oleh: Tim PWNU Jawa Timur

Tim Penyusun :
Masyhudi Muchtar
A. Rubaidi
A.Zainul Hamdi
Maftuhin
Andre

Penerbit: Khalista Surabaya


Daftar Isi :
BAB 1) Mukadimah. 

BAB 2) Sumber Ajaran Aswaja An-Nahdliyah. 
a. Madzhab Qauli
b. Madzhab Manhaji
c. Pengembangan Asas Ijtihad Madzhabi

BAB 3) Aqidah Aswaja An-Nahdliyah.
a. Konsep Aqidah Asy'ariyah
b. Konsep Aqidah Maturidiyah
c. Spirit Ajaran Asy’ariyah dan Maturidiyah

BAB 4) Syari’ah Aswaja An-Nahdliyah. 
- Kenapa Harus Empat Madzhab

BAB 5) Tasawuf Aswaja An-Nahdliyah. 

BAB 6) Tradisi dan Budaya.
a. Landasan Dasar Tradisi
b. Sikap Terhadap Tradisi

BAB 7) Kemasyarakatan.
a. Mabadi' Khairu Ummah
b. Maslahatul Ummah

BAB 8) Kebangsaan dan Kenegaraan. 

BAB 9) Khatimah (Penutup)


Saturday, October 5, 2013

Sikap Terhadap Tradisi

Pertanyaan penting yang perlu dijawab di bagian ini adalah “bagaimana menggunakan kaidah-kaidah fiqih dalam menyikapi tradisi?”. Banyak orang yang memepertentangkan antara budaya dengan agama. Hal ini karena agama berasal dari Tuhan yang bersifat sacral (ukhrawi), sedang budaya adalah kreasi manusia yang bersifat profan (duniawi). Akan tetapi sejak diturunkan, agama tidak bisa dilepaskan dari budaya sebagai perangkat untuk mengekspresikannya.

Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai paham keagamaan yang bersifat moderat memandang dan memperlakukan budaya secara proporsional (wajar). Sebagai kreasi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, budaya tentu memiliki nilai-nilai positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal maupun social.

Dalam hal ini, berlaku kaidah “al-muhafadzatu ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah”, yaitu melestarikan kebaikan yang ada dan mengambil atau mengkreasi sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan menggunakan kaidah ini, pengikut Aswaja memiliki pegangan dalam menyikapi tradisi. Yang dilihat bukan tradisi atau budayanya, tapi nilai yang dikandungnya. Jika sebuah produk budaya tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam, dalam arti mengandung kebaikan, maka bisa diterima. Bahkan bisa dipertahankan sebagai yang layak untuk diikuti. Ini sebagaimana kaidah fiqih, “al-‘adalah al-muhakkamah”, bahwa budaya atau tradisi (yang baik) bisa menjadi pertimbangan hukum.

Sikap bijak tersebut memungkinkan para pengikut Aswaja melakukan dialog kreatif dengan budaya yang ada. Dengan dialog, bisa saling memperkaya dan mengisi kelemahan masing-masing. Dari proses ini, memungkinkan melakukan upaya penyelarasan unsure-unsur budaya yang dianggap menyimpang dari ajaran pokok Islam.

Hal ini penting ditekankan, karena sekalipun mungkin ditemui adanya tradisi yang tidak sejalan dengan ajaran pokok Islam, namun di dalamnya mungkin menyimpan butir-butir kebaikan. Menghadapi ini, sikap yang arif bila tidak menghancurkan semuanya, tapi mempertahankan unsure-unsur kebaikan yang ada dan menyelaraskan unsure-unsur lain agar sesuai dengan Islam.inilah makna kaidah “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh”.

Contoh dalam hal ini adalah slametan atau kondangan atau kenduri yang merupakan tradisi orang jawa yang ada sejak sebelum Islam datang. Jika kelompok lain memandang slametan sebagai bid’ah yang harus dihilangkan, kaum sunni memandang secara proporsional. Yaitu bahwa di dalam slametan ada unsure-unsur kebaikan sekalipun juga mengandung hal-hal yang dilarang agama. Unsur kebaikan dalam slametan antara lain : merekatkan persatuan dalam masyarakat, menjadi sarana bersedekah dan bersyukur kepada Tuhan, serta mendoakan yang sudah meninggal. Semua tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam sehingga tidak ada alasan melenyapkannya, sekalipun tidak pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad. Sementara hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam – misalnya sesaji untuk makhluk halus – bisa diselaraskan dengan ajaran Islam secara pelan-pelan dengan penuh kearifan.

Sikap tersebut adalah yang diteladankan para Walisongo dalam meyebarkan ajaran Islam di nusantara. Sebagai pewaris Nabi, Walisongo tentu melakukan dakwah dengan pedoman jelas. Dalam menyikapi tradisi setempat diilhami oleh Nabi Muhammad sebagai panutannya. Satu misal, haji adalah ibadah yang sudah ada sejak sebelum kelahiran Kanjeng Nabi Muhammad. Oleh Nabi, haji tidak dihilangkan, tapi diisi dengan ruh tauhid dan dibersihkan dari kotoran syirik. Sikap inilah yang kemudian diteruskan oleh para sahabat dan para pengikutnya, termasuk Walisongo, yang disebut dengan kaum sunni atau Ahlussunnah wal Jama’ah.

Maka tidak mengherankan jika dakwah kaum sunni sangat berbeda dengan kaum non-sunni. Kaum sunni melakukan dakwah dengan cara arif. Pengikut Aswaja tidak melakukan dakwah secara destruktif (merusak) dengan menghancurkan tatanan atau segala sesuatu yang dianggap sebagai sesat. Jika saat ini banyak kita temui cara-cara dakwah yang penuh dengan kekerasan bahkan berlumuran darah, hal itu tidak sesuai dengan tuntutan dan kaidah Aswaja. Cara dakwah dengan kekerasan dan menyalahkan orang lain dapat ditemui akhir-akhir ini, contohnya FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dan masih banyak lagi. Adapun para pengikut Aswaja melakukan dakwah dengan bijaksana dan penuh kearifan (bi al-hikmah).

Imam Syafi’i, salah satu pendiri madzhab fiqih Sunni, menyatakan : “kullu ra’yi shawab yahtamilu khatha’, wa kullu ghairi ra’yi khatha’ yahtamilu shawab” (pendapatku adalah benar tapi mengandung kemungkinan untuk salah, dan pendapat orang lain salah tapi mengandung kemungkinan untuk benar). Ini merupakan sebuah sikap seimbang yang teguh dengan pendiriannya, tapi tetap bersikap terbuka karena kebenaran juga dimungkinkan ada pada orang lain. Kearifan seperti inilah yang memandu kaum sunni untuk tidak dengan mudah berperilaku seperti ‘preman berjubah’ yang teriak ‘Allahu Akbar’ sambil mengacung-acungkan pentungan dan pedang untuk menghancurkan kelompok lain yang dianggap sesat. Seakan-akan mereka benar secara mutlak dan orang lain sesat secara mutlak.

Sikap seperti ini adalah sikap dakwah Aswaja sebagaimana yang dicontohkan oleh Walisongo dalam menghadapi tradisi local. Terhadap tradisi yang tidak bisa diselaraskan dengan Islam, maka aktifitas dakwah dilakukan dengan damaidalam satu tatanan kehidupan yang saling menghargai dan damai (peaceful co-existance).
Title: Sikap Terhadap Tradisi; Written by Admin; Rating: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment